Salah satu aset terbesar dalam pemasukan keuangan pemerintah adalah cukai rokok. Sehingga banyak sekali tayangan di televisi yang menayangkan berbagai macam produk rokok, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Layaknya gaya kehidupan masyarakat luar negeri. Apalagi masyarakat Indonesia sejak dulu telah mengenal kebiasaan rokok yang identik dengan kaum pria. Namun, akhir-akhir ini kebiasaan merokok sedang marak-maraknya diperbancangkan oleh beberapa kelompok, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia). Menurut ajaran Islam, merokok memang bersifat makruh (boleh dilakukan tapi akan lebih baik lagi bila dilakukan) tapi walaupun begitu, orang-orang tetap saja melakukannya. Maka dari itu, saya sependapat tentang “Fatwa Haram Merokok” dan akan lebih baik pula jika dibuatkan Undang-Undang khusus.
Menurut saya, seharusnya pembahasan tentang kebiasaan merokok perlu diperhatikan sejak dulu.. Kita semua tahu jika rokok berdampak negatif kesehatan, salah satunya dapat menyebabkan penyakit jantung, kanker dsb seperti yang tertera pada iklan di televisi..Pornoaksi dan Pornografi saja ada UU-nya, kenapa rokok tidak sekalian saja....???!!!
0 komentar:
Posting Komentar